Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Menggunakan Aplikasi PPS

Dokumen Istimewa

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Dalam pelaksanaannya ditengah pandemi Covid-19 pemerintah berinovasi untuk memudahkan Wajib Pajak yang ingin ikut serta dalam PPS ini dengan membuat aplikasi PPS pada laman djponline.pajak.go.id. Lantas bagaimana cara penggunaan aplikasi tersebut?

Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi PPS

  1. Login ke situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera pada halaman login.
  2. Setelah masuk, pilih ‘Profil’ lalu klik ‘Aktivasi Fitur’.
  1. Setelah itu centang pada bagian ‘Program Pengungkapan Sukarela’.
  1. Lalu klik ‘Ubah Fitur Layanan’ pada bagian kanan bawah pada layar.
  1. Akan muncul notifikasi otomatis pada layar, pilih ‘ya’.
  1. Secara otomatis anda akan dialihkan pada laman ‘Log In’ djponline. Anda bisa memasukkan kembali NPWP, kata sandi Anda, serta kode keamanan yang tertera di layar.
  2. Cek pada menu ‘Layanan’ apakah fitur Program Pengungkapan Sukarela Anda sudah aktif. Jika fitur sudah berhasil diaktifkan, fitur tersebut akan secara otomatis berada di menu ‘Layanan’ anda.
  1. Fitur Program Pengungkapan Sukarela siap untuk digunakan.